Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan Meringankan, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Sopan di Persidangan Jadi Pertimbangan Meringankan, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara--Fadli
SUMEKS.CO,- Bersikap sopan selama menjalani proses persidangan, menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo akhirnya divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi pasar bersejarah tersebut.
BACA JUGA:Nasib Harnojoyo Cs di Ujung Palu Hakim, Vonis Kasus Korupsi Pasar Cinde Bakal Dibacakan Hari Ini
BACA JUGA:Merusak Cagar Budaya dan Berkurangnya Retribusi Daerah, Harnojoyo Terancam 3,5 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Terdakwa Harnojoyo saat mendengarkan pertimbangan putusan pidana kasus korupsi proyek revitalisasi pasar Cinde Palembang--Fadli
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim juga menguraikan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa.
Salah satu yang paling disorot adalah, sikap Harnojoyo selama mengikuti proses persidangan.
Hakim menilai Harnojoyo menunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
