Khusus untuk tiga nama tersangka terakhir, hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, penyidikan perkara ini bermula adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntodewi nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Disinyalir, asrama mahasiswa yang diberi nama Pondok Mesudji ini telah dijualkan oleh oknum mafia tanah kepada pihak lainnya dengan nilai Rp4 miliar lebih saat itu.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.
Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.
Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Mafia Tanah Asrama Mesuji di Jogjakarta, Kejati Sumsel Periksa 24 Nama Sebagai Saksi
Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.
Dari akun media sosial tersebut diketahui, selain upaya hukum berbagai cara dilakukan terutama oleh mahasiswa, alumni serta masyarakat Sumsel yang tinggal di Jogjakarta.
Mulai dari seruan aksi unjuk rasa hingga melakukan audiensi kunjungan ke DPRD Provinsi Sumsel.
Adapun tuntutan mereka diantaranya, yakni menuntut agar tetap mempertahankan asrama Pondok Mesudji sebagai asrama masyarakat Sumsel di Jogjakarta.
BACA JUGA: Selain Menggeledah Rumah, Penyidik Kejati Sumsel Juga Memeriksa Tiga Unit Kendaraan Pemilik Rumah
Serta, menuntut kepada pihak yang terkait agar asrama Pondok Mesudji hanya untuk kepentingan pendidikan bukan untuk dijual.