PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, Romadhaniah, angkat bicara perihal tiga oknum pegawai pajak ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Romadhaniah mengklaim bahwa saat ini, pihaknya telah melakukan langkah dengan langsung melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap salah satu tersangka berinisial RFG.
"Yang bersangkutan telah diberikan sangsi disiplin berat dengan sangsi berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil," kata Romadhaniah saat gelar pers rilis di Gedung Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Rabu 1 November 2023.
Sementara, untuk dua tersangka yang juga oknum pegawai pajak lainnya lanjut Kakanwil saat ini telah dibebas tugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin.
BACA JUGA:Mirip Kasus Gayus Tambunan, Tiga Oknum ASN Kantor Pajak Pratama Palembang Jadi Tersangka
Disinggung mengenai adanya dugaan kelalaian dalam hal pengawasan terhadap pegawainya, Romadhaniah menjawab pengawasan terhadap pegawainya telah sangat intensif dilakukan.
Karena menurutnya, pengawasan intensif yang dilakukan itu telah dibekali dengan kode etik, perilaku dan budaya organisasi.
"Bahkan saya juga terus mengingatkan berkali-kali dalam setiap kesempatan baik terhadap pegawai kami bahkan wajib pajak, agar jangan sekali-kali mengimingi-imingi petugas kami dengan sejumlah uang," terangnya.
Hal itu, lanjutnya sejalan dengan program pemerintah yakni reformasi perpajakan terkait dengan perbaikan dan pengembangan diri di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) perihal regulasi perpajakan.
Namun, dirinya mengaku dalam hal pengawasan tidak hanya dilakukan pada internal Kanwil DJP Sumsel dan Babel namun juga dibutuhkan pengawasan sosial oleh seluruh pihak termasuk masyarakat.
Meski begitu, tambahnya dia mengaku sangat menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum terhadap tiga oknum pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sumsel.
Sementara disinggung juga mengenai dua tersangka sipil dari wajib pajak, Kakanwil DJP Sumsel dan Babel tidak mau berkomentar banyak karena masuk kewenangan penyidikan dari Kejati Sumsel.
"Karena hal itu kewenangan penyidikan pihak kejaksaan," sebutnya.
BACA JUGA:Asap Makin Pekat, Pelaku Pembakaran Lahan yang Diterima Kejati Sumsel Berjumlah 48 Orang