Kakanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak

Rabu 01-11-2023,12:19 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi

Sebelumnya, pernyataan Kakanwil tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak Kejaksaan yang menyebut bahwa dua tersangka lainnya dari wajib pajak dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik pajak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi perpajakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa 31 Oktober 2023 membeberkan tiga tersangka oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP dan RFH.

"Penetapan para tersangka tersebut telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023," kata Vanny.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Mulai Bidik Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Periksa Sekretaris Yayasan

Diterangkan Vanny, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Sedikit dibeberkannya, kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Lebih lanjut diterangkan Vanny, potensi kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan pada bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Para tersangka, lanjut Vanny disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan, akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH sebelum dilantik menjadi Sekretaris JAM Intel Kejagung RI menerangkan pada proses penyidikan adanya dugaan gratifikasi dan suap pada proses pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.

BACA JUGA: Aset Milik Pemprov Sumsel Digarap Mafia Tanah di Jogjakarta, Kejati Sumsel Segera Panggil Saksi

Diterangkan Sarjono, selain tiga tersangka oknum ASN kantor pajak, ada dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil.

Kategori :