"Akan tetapi, kedua warga sipil tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pajak," terangnya.
Masih dikatakan Sarjono, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan selain berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi, juga memiliki wewenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan perpajakan.
BACA JUGA:Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting
"Oleh karena itu pada tahun 2023 ini kami menetapkan tiga orang tersangka perpajakan selaku PNS di Kantor Perpajakan," tandasnya.(*)