Hampir sama dengan penggeledahan sebelumnya, tim penyidik yang terdiri dari empat orang memeriksa beberapa ruangan yang disinyalir dapat ditemukan bukti terkait penyidikan.
Berbeda dari penggeledahan pertama, penggeledahan di lokasi kedua ini tim penyidik Kejati Sumsel harus melewati padatnya pemukiman terlebih dahulu.
Setelah sampai, tim penyidik Kejati Sumsel pun bergegas memasuki rumah target penggeledahan kedua ini dengan didampingi aparat pemerintah setempat serta keluarga pemilik rumah.
Diketahui, gaung polemik yang terjadi di asrama mahasiswa Sumsel yang berlokasi di Jalan Puntodewo nomor 9 Wirobrojan Yogyakarta ini telah terjadi sekira pada tahun 2015 silam.
Seperti dilansir dari media sosial Instagram akun @pondok_mesudji, membeberkan bahwasanya Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumsel dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.
Adapun tujuan pendirian asrama, yaitu diperuntukan khusus kegiatan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Namun, pada tahun 2015 masuklah mafia tanah yang diduga telah membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru, hingga berujung menjual asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel amankan satu bundel dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.--
Dilihat dari kondisi Asrama Pondok Mesudji di Yogyakarta, sebagaimana unggahan akun @pondok_mesudji bisa dikatakan dalam kondisi tidak layak dihuni.
Layaknya sebuah rumah tinggal yang tidak terawat, banyak bagian-bagian dari bangunan permanen tersebut sudah banyak yang rusak, serta beberapa bagian luar telah ditumbuhi rumput. (*)