Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen Penting

Rabu 18-10-2023,03:06 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Geledah dua lokasi rumah, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel amankan satu bundel dokumen berkas yang disinyalir terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dokumen hasil penggeledahan di dua lokasi saat ini  dilakukan penelitian lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Dari hasil penggeledahan, diamankan beberapa dokumen yang disinyalir terkait dengan penyidikan, dan untuk selanjutnya bakal dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Vanny dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2023.

Tidak hanya dokumen, lebih lanjut dikatakan Vanny pihak jaksa penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti barang bukti data elektronik lainnya.

BACA JUGA:Rumah di Lorong Kelayu Depaten Lama Palembang Jadi Sasaran Kedua Penggeledahan Penyidik Kejati Sumsel

Meski telah melakukan penggeledahan, kata Vanny pihaknya tetap melakukan serangkaian penyidikan umum dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi 

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda guna menemukan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel amankan satu bundel dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.--

Lokasi penggeledahan pertama yakni sebuah rumah yang berada perumahan Bukit Sejahtera tepatnya di Blok CC 11 Rt 016/004 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.

Rumah yang digeledah oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, merupakan rumah milik salah satu saksi berinisial ZT.

BACA JUGA: Selain Menggeledah Rumah, Penyidik Kejati Sumsel Juga Memeriksa Tiga Unit Kendaraan Pemilik Rumah

Tidak hanya rumah, tiga unit kendaraan pribadi milik saksi ZT pun tidak luput dari target penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dari hasil penggeledahan di lokasi ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Jogjakarta.

Lalu, giat penggeledahan kedua dilakukan di lokasi rumah yang berada persis di Jalan Depaten Lama Lorong Kelayu nomor 223 RT 11 RW 04 Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Dari informasi yang dihimpun, rumah tersebut merupakan rumah milik almarhum MR yang terkait dengan penyidikan umum perkara tersebut.

Kategori :