Diterangkannya, hewan Karmin atau cochineal dalam ajaran Islam lebih dekat masuk kedalam kategori Al Jarot, seperti hewan ikan dan belalang.
Dia menerangkan sebagaimana di katakan dalam hadist Rasulullah SAW tertulis bahwa "dihalalkan bagi kami ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dan dua jenis bangkai itu adalah Al Khuth atau As Samak, dan juga Al Jarot".
Hubungan dengan hadist tersebut, lanjut Asrorun sebagaimana anatomi ahli hewan Karmin atau Cochineal yang tergolong hewan serangga menegaskan sifat-sifat dari Cochineal atau Karmin itu sendiri.
"Dan dinilai mendekati Al Jarot, atau bangkai hewan yang dihalalkan, karena itulah kemudian MUI mengambil istimbat hukum bahwa hewan Karmin atau Cochineal bisa digunakan untuk kepentingan pewarna makanan," tegasnya.
Karena, lanjutnya hewan Karmin dan Cochineal pada hakikatnya aman digunakan, halal serta tidak membahayakan.
Selain itu, masih kata Asrorun dalam konteks ini juga ada tambahan argumen bahwa hewan Karmin atau Cochineal ini hidup di kaktus dan mengonsumsi tanaman.
"Dan hewan Karmin atau Cochineal termasuk dalam kategori hewan yang tidak mengeluarkan darah," terangnya.
BACA JUGA:Buya Yahya Berikan Pesan Menyentuh Terkait Silang Pendapat MUI vs PWNU Jatim Terkait Pewarna Karmin ini ini
Lebih lanjut diterangkan Asrorun, dalam konteks ini juga harus difahami bahwa pewarna Karmin atau Cochineal halal digunakan.