PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah untuk meminimalisir penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
''Senin, saya minta Dinkes Kota Palembang agar menyebarkan setidaknya 20 ribu masker dulu di tahap awal ini,'' kata Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, kepada SUMEKS.CO, Ahad 1 Oktober 2023.
Kualitas udara di Palembang kian memburuk, Ratu Dewa minta Dinkes Kota Palembang senin besok sebar masker untuk warga.-foto sumeksco-
BACA JUGA:Siswa di Palembang Mulai 2 Oktober 2023 Belajar Daring, Ratu Dewa : Ini Solusi Terbaik
Imbas dari kian pekat dan memburuknya kualitas udara dari hari ke hari, akibat pembakaran hutan dan lahan.
Mengingat polusi udara semakin buruk di Palembang diakibatkan kabut asap yang semakin tebal.
Nantinya Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, sambung Ratu Dewa, akan menyebarkan masker tersebut melalui puskesmas dan pustu yang ada.
Menurut Ratu Dewa, hal ini tentu penting dilakukan untuk upaya pencegahan. Terutama untuk anak sekolah TK, SD, dan SMP.
"Juga kepada kelompok rentan diantaranya, balita, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit menular," tuturnya.
Selain itu Dinkes Palembang diminta pro aktif untuk menemui warga yang terkena ISPA.
BACA JUGA:Arah Angin dari 3 Daerah Ini Membawa Asap ke Palembang, Kapolda Sumsel: Berhentilah Bakar Lahan!
"Pro aktif turun ke lapangan menemui warga agar cepat membantu permasalahannya yang terkena ISPA," tukasnya.
Terkait anak sekolah tingkat SD dan SMP, PJ Wako Palembang Ratu Dewa juga telah memutuskan menerapkan pembelajaran online untuk siswa SD dan SMP mulai Senin, 2 Oktober 2023.
"Mulai senin nanti diterapkan pembelajaran daring. Dinas pendidikan segera menjalankan pembelajaran online dan mengatur pengawasannya," kata Pj Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, pada Sabtu, 30 September 2023.
Keputusan tersebut dijelaskan Ratu Dewa telah disepakati bersama dalam rapat pada Sabtu, 30 September 2023 menyikapi kondisi udara di Palembang yang semakin tidak sehat.
"Hasil rapat pagi tersebut ditetapkan pembelajaran online sebagai solusi terbaiknya untuk siswa," jelasnya.
Mengenai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang SE No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap, akan segera dicabut.
Diketahui, dalam SE Disdik Palembang No 420/3409/2023 ada 4 poin yang menjadi perhatian, seperti masuk sekolah yang diubah menjadi masuk Pukul 09.00 WIB dan meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakulikuler.
"SE yang dikeluarkan Disdik nantinya akan kita cabut terlebih dahulu, kemudian diganti daring mulai Senin," katanya.
Mengenai keputusan tersebut, Ratu Dewa menuturkan bertujuan mencegah dampak buruk dari kabur asap dan kekeringan akibat musim kemarau terhadap kesehatan.
BACA JUGA:Kabut Asap Makin Tebal, Gubernur Sumsel Imbau Masyarakat Tidak Menyalahkan Satu Sama Lain
"Pakailah masker saat melakukan aktivitaa di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel kabut asap," ucapnya.
Selain itu, Ratu Dewa juga meminta Dinkes Palembang untuk membuat edaran dan distribusi masker.
Hal ini tentu penting dilakukan, terutama kelompok rentan diantaranya, balita, anak usia sekolah, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit menular.
"Dinkes juga diharapkan lebih pro aktif mendatangi warga yang terkena dampak ISPA," imbaunya.
Kendati itu, Ratu Dewa juga telah mengimbau kepada Dinas Kebakaran Palembang agar berjaga atau standby 24 jam.
"Dinas Kebakaran selalu waspada dan koordinasi dengan para Lurah dan Camat. Begitu ada kebakaran langsung ke TKP," tutupnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ansori menjelaskan mengenai hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Sabtu 30 September 2023.
Seluruh satuan pendidikan tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeni / Swasta Sederajat di Kota Palembang untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.
BACA JUGA:Senin Besok, Pj Wako Ratu Dewa Instruksikan Dinkes Palembang Sebar 20 Ribu Masker, Antisipasi ISPA
"Belajar disekolah dimulai Pukul 9 pagi. Tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya," jelasnya.
Kendati demikian Ansori menyebutkan, dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.
Kota Palembang dikepung kabut asap yang kian pekat dan tidak sehat.-foto sumeksco-
Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.
BACA JUGA:Kualitas Udara di Palembang Hari Ini Makin Memburuk, Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
"Kebijakan ini berlaku per 30 September 2023 dan sampai pada dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," tukasnya.(*)