PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki program “Sekolah Kejar Paket” yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Program Sekolah Kejar (Kelompok Belajar) Paket adalah upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.
Sumatera Selatan sendiri memiliki beberapa Sekolah Kejar Paket yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.
“Di Lapas Banyuasin, ada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sekolah Kejar Paket, dengan rincian 4 warga binaan mengikuti pembelajaran kejar paket A atau setara SD, 5 warga binaan kejar paket B atau setara SMP dan 6 warga binaan ikuti kejar paket C yang setara dengan SMA. Pengajarnya didatangkan langsung dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Banyuasin,” paparnya.
Lalu di Lapas Kelas IIB Sekayu, ada 60 warga binaan yang mengikuti program sekolah kejar paket dengan rincian 42 warga binaan mengikuti paket B dan 28 warga binaan mengikuti kejar paket C.
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa dari Sayur Brokoli, Kenali Kekayaan Nutrisi dan Dampak Positifnya pada Kesehatan
“Di Lapas Sekayu sendiri bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan belajar mengajar tersebut dilakukan tiga kali dalam seminggu yakni mulai hari Senin-Rabu. Kemudian, materi pembelajaran yang didapat sama seperti di sekolah formal pada umumnya,” lanjut Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang tersebut.
Meski harus hidup dibalik jeruji besi, hak untuk memperoleh pendidikan harus selalu diberikan.
“WBP harus meningkatkan kualitas diri dengan belajar agar mendapat ijazah untuk melamar pekerjaan, karena ijazah yang dikeluarkan pada sekolah kejar paket diakui keabsahannya layaknya sekolah formal,” ungkapnya.
Seperti 7 WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, kata Ilham, yang mendapatkan ijazah setelah menjalani pendidikan Kejar Paket pada 11 September 2023 lalu.
Tiga diantara mereka bahkan sudah bebas dan tidak berada di Lapas lagi.
Selain itu, terkait pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Kemenkumham Sumsel melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang juga memiliki pendidikan formal yakni sekolah Filial bagi anak SD, SMP dan SMA. Sekolah Filial di LPKA Kelas 1 Palembang ini merupakan percontohan se-Indonesia.
“Sekolah Filial ini bekerjasama dengan SD, SMP dan SMA Negeri di Palembang. Untuk siswanya sendiri, SD ada 40-an anak, di tingkat SMP ada 50-an anak dan tingkat SMA ada 30-40 anak. Itu jumlah rata-rata anak ikut sekolah Filial dari tahun ajaran 2016 sampai 2023,” tutup Ilham.(*)