Dikatakan Vanny, dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," tukasnya.(*)