PT Gorby Bantah Polemik Kepemilikan Lahan di Sako Suban Muba Diduga Bersengketa dengan PT SKB

Jumat 15-09-2023,19:59 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Adanya pemberitaan terkait konflik saling klaim kepemilikan lahan seluas lebih kurang 3.800 hektare di di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat pihak PT Gorby angkat bicara.

Legal office PT Gorby Putra Utama (GPU) Sofhuan Yusfiansyah membantah dan meluruskan kabar berita terkait adanya proses upaya hukum gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Menurut Sofhuan, proses hukum di PN Palembang dalam upaya hukum gugatan Praperadilan pada kenyataannya telah dimenangkan oleh penggugat I Wayan Sudjasman.

Sehingga, lanjut Sofhuan laporan dari pemilik PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) berdasarkan putusan PN Palembang harus dinyatakan dihentikan oleh pihak Kepolisian Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kisruh Sengketa Lahan PT SKB-PT Gorby, Berikut Klaim Menurut Versi PT SKB

"Dengan demikian, sangatlah jelas membuktikan bahwa PT GPU telah bekerja sesuai wilayah lokasi IUP PT GPU di Kabupaten Muratara," sanggah Sofhuan dalam rilis tertulis yang dibagikan Jumat 15 September 2023.

Masih dalam rilisnya, hakim PN Palembang berkeyakinan pad adalil pemohon gugatan Praperadilan dengan amar putusan mengabulkan semua permohonan I Wayan Sudjasman.

Selain itu, Sofhuan juga membantah bahwa tidak benar adanya pemberitaan pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba diduga dilakukan sejumlah orang dari PT Gorby Putra Utama (GPU). 

Sofwan berkata dalam rilisnya, justru sebaliknya pihak PT GPU telah menjadi korban karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit.

BACA JUGA:Polemik Kepemilikan Lahan PT SKB Milik Haji Halim, Bukan Pertama Kali Terjadi, Pernah Seret Dirut PT Gorby ke

“Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU," kata Sofhuan dalam rilisnya.

Apalagi, lanjut Sofhuan ada tulisan saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tersebut Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Polri dan TNI.

Tertulis, dari unsur Kesatuan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu. 

Dia menegaskan isu tersebut tidak benar, diri menyayangkan hal ini karena cenderung menyudutkan Aparat Polri dan TNI dan seolah-olah menuduh kehadiran Anggota Brimob dan Anggota TNI dari Brigif.

BACA JUGA:PT Gorby Tegaskan Perusahaannya Hanya Beroperasi di Muratara, Sedangkan Kebun PT SKB di Wilayah Musi Banyuasin

Kategori :