BANGKA SELATAN, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan sekaligus Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa 12 September 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Muhamat Ariyanto, yang disambut langsung oleh Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan.
Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memilih dan memberikan wawasan hukum bagi masyarakat Desa Pangkal Buluh.
Disampaikan Marjan, masyarakat Desa sangat awam dengan hukum, terlebih terkait perizinan usaha.
BACA JUGA:Lahan Belakang TPA Kayuagung Terbakar, Personil Gabungan Berjibaku Padamkan Api
"Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih melek hukum dan sadar akan pentingnya izin usaha," ujar Marjan.
Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto menyampaikan sebuah prestasi, bahwa Desa Pangkal Buluh merupakan salah satu perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi penerima Anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
M. Ariyanto menambahkan, bahwa badan hukum baru Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).
"Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil tersebut cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan Akta Notaris, serta pendaftar mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI," jelas M. Ariyanto.
BACA JUGA:Beredar Video Mobil Muatan Minyak Meledak dan Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Kata Polisi
Lebih lanjut, M. Ariyanto menyampaikan kelebihan lain dari Pendaftaran Perseroan Perorangan, seperti dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal.
Karena Perseroan Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya sendiri. Perseroan Perseorangan diperuntukan bagi para UMK.
“Keuntungan lainnya yaitu, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal, bersifat one-tier dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, serta biaya pendaftarannya cukup terjangkau, yaitu hanya Rp.50.000,” katanya.
Pemateri pada kegiatan ini yaitu, JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti yang menyampaikan materi "Pendirian Perseorangan Sebagai Upaya Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil; serta JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fajar Husein yang menyampaikan tentang "Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011".
BACA JUGA:4 Shio Ini Punya Semangat Bekerja Ekstra, Bisa Menarik Rezeki Biar Nambah Terus