Background tersangka Arwandi, residivis kasus pengancaman disertai kekerasan Pasal 335 KUHP.
Polisi juga melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, meminta agar mereka menyerahkan diri.
Sembari tim gabungan Unit 2 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muratara, terus melakukan pengejaran.
“Kedua tersangka berhasil kami tangkap dalam hutan Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir,” ungkap Kombes Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3/Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK.
Meski begitu, Kombes Anwar menepis motif kasus itu ada kaitan aroma pilkades serentak di Muratara, bulan depan.
“Tidak ada (persaingan pilkades). Murni karena tersangka sakit hati diusir oleh korban untuk ikut serta dalam rapat,” klaimnya, juga didampingi Panit 2 Iptu Teddy Brata SH.
Dihadapan polisi, tersangka Arwandi mengaku kesal dilarang ikut rapat membahas moving alat untuk rig minyak. Tapi bukan lantaran diusir saja.
“Amarah saya memuncak saat saya ditampar Deki karena melarang saya ikut rapat,” sebutnya.
Dia berniat ikut rapat, karena sudah beberapa tahun bekerja untuk moving alat berat untuk rig perusahaan tersebut.
Pascakejadian Selasa malam (5/9), Arwandi dan Ariansyah kabur ke dalam hutan Desa Batu Kucing. Sampai Rabu siang, 6 September 2023.
Arwandi yang paling banyak membacok wajah dan tubuh korban, merasa tidak tenang.
“Selalu dihantui perasaan bersalah,” kenangnya.
Sedangkan tersangka Ariansyah, tidak terima adiknya telah diusir dan ditampar oleh Deki lebih dulu.