SUMEKS.CO, PALEMBANG – Latar buruk pembunuh adik bupati Muratara, ternyata mantan narapidana (Napi) atau residivis kasus pengancaman disertai kekerasan.
Background tersangka Arwandi, residivis kasus pengancaman disertai kekerasan Pasal 335 KUHPidana.
2 bersaudara Arwandi (28) dan Ariansyah (35) terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penyidik Polda Sumsel menjerat keduanya dengan pasal berlapis, 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Ancaman terberat pasal 340 KUHP adalah (vonis) hukuman mati.
Saat rilis kasus di Polda Sumsel 2 pelaku pembunuh adik bupati Muratara membantah merencanakan aksi kejinya.
Tersangka Ariansyah mengaku dapat pengaduan dari adiknya Arwandi. Dikeroyok saat diusir dari rapat.
Ariansyah naik pitam dan kembali ke lokasi rapat. Disana dia memanggil nama korban Deki (adik korban meninggal M. Abdi)
“Deki keluar bawa kursi, saya kembali ke mobil mengambil parang dan terjadilah itu,” kaya Ariansyah.
Parang itu, akunya, memang disiapkan di mobil untuk digunakan di kebun.
Ariansyah mengaku tidak terima adiknya diusir dan ditampar oleh Deki. Keterangan Ariansyah ini tentu meragukan.