"Tolong kasus ini diungkap yang sebenar-benarnya, mengapa seluruh chatingan anak saya dihapus, ini ada apa," berangnya.
Sementara itu, Kajari Muara Enim melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH didampingi JPU Sriyani SH, mengatakan bahwa putusan majelis hakim 10 tahun penjara ini sudah maksimal sesuai dengan tuntutan JPU yakni pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Sebab terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dikurangi setengah dari hukuman pidana umum.
"Tadi pihak kuasa hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan untuk itu pihaknya akan menunggu selama 7 hari sejak terhitungnya keputusan vonis majelis hakim hari ini. Kita akan lihat dari upaya kuasa hukum terdakwa, jika mereka menerima berarti langsung incrath namun jika banding, tentu kami siap juga," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim ini, ditemukan tewas dirumah kosong di Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diduga korban meninggal setelah terlibat perkelahian dengan RA (17) warga Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/6). Adapun dugaan motifnya karena dendam.(*)