Padahal rencananya, 7 Agustus nanti, almarhum dan terdakwa lain akan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami turut berdukacita. Saat ini masih menunggu surat keterangan kematian dari Kejari Prabumulih,” ujar Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH.
Sahlan menambahkan, meski terdakwa sudah meninggal, sidang dengan agenda pembacaan vonis akan terus berlangsung. Sesuai jadwal.
Hanya saja, dalam pembacaan putusan nanti, untuk hukuman fisik/badan/pidana penjara terhadap terdakwa gugur demi hukum.
“Karena terdakwa meninggal, pidana badan gugur demi hukum. Tapi terkait hukuman tambahan dan yang lainnya tetap akan majelis bacakan,” beber Sahlan.
Secara teknis, nanti akan ada koordinasi lebih dulu dengan para hakim yang menyidangkan kasus ini.
“Kita juga masih mengkaji dasar-dasar hukumnya. Sebab, bisa dikatakan ini pertama terjadi. Jadi kami kaji lagi dasar hukumnya supaya tidak terjadi kesalahan dalam memutus perkara ini,” jelasnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH membenarkan kabar duka itu. “Benar, Pak Iriadi meninggal dunia di rumah sakit,” sebutnya.