Terdakwa Korupsi Meninggal, Pengadilan Tipikor Palembang Turut Berduka, Tunggu SK Kematian Kejari Prabumulih

Minggu 30-07-2023,04:23 WIB
Editor : Julheri

“Kita juga masih mengkaji dasar-dasar hukumnya. Sebab, bisa dikatakan ini pertama terjadi. Jadi kami kaji lagi dasar hukumnya supaya tidak terjadi kesalahan dalam memutus perkara ini,” jelasnya.

SUMEKS.CO – Sudah dijadwalkan bahwa sidang akan digelar 7 Agustus 2023 nanti.

 

Namun terdakwa kasus korupsi keburu meninggal akibat sakit.

 

Hukuman tambahan tetap akan dibacakan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang.

 

Dengan meninggalnya terdakwa maka pidana badan akan gugur demi hukum. 

BACA JUGA:Sidang Putusan Terdakwa Korupsi Meninggal Sebelum Vonis di PN Palembang Tetap Digelar, Pidana Fisik Gugur


Sidang putusan terdakwa korupsi yang meninggal sebelum vonis di pengedilan negeri (PN) Palembang tetap digelar, namun pidana fisik-nya gugur.

 

Diketahui, terdakwa dalam kasus dugaan tipikor dana hibah Bawaslu Prabumulih meninggal dunia.

 

Almarhum mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Sumsel.

 

Ir H Iriadi MS menghembuskan napas terakhirnya di RS AR Bunda, Jumat 28 Juli 2023.

Kategori :