BACA JUGA:Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dalam kasus ini, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
Melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, almarhum diduga meminta uang sebesar Rp80 juta.
Uang itu katanya untuk diberikan kepada Sekjen Bawaslu RI Gunawan Siswantoro saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang. (nsw/chy)