BACA JUGA:Keukeh, Mantan Komisioner Bawaslu Sumsel Tidak Akuib Menerima Aliran Dana dari Bawaslu Prabumulih
“Namun ternyata sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan membenarkan kabar duka itu.
“Almarhum merupakan tahanan titipkan kejaksaan,” jelasnya.
Sebelum meninggal, kondisi almarhum sehat.
BACA JUGA:APK di Kabupaten OKI Mulai Marak, Sat Pol PP Koordinasi dengan Bawaslu
“Beliau juga sempat ngobrol dengan petugas maupun tahanan lainnya,” tukasnya.
Sebelumnya, yang bersangkutan mulai masuk tahanan di Rutan Prabumulih 9 Februari 2023.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor.
Sidang kasusnya sudah melalui tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut yang bersangkutan 1,5 tahun penjara.