Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari Selasa, 6 Juni 2023.
Sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa agenda sidang perdana ini akan meliputi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy CS dan Rubicon Dihadirkan, Peragakan 23 Adegan
"Sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Dia juga mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan menerapkan langkah keamanan khusus dalam sidang perdana ini.
Namun, mereka telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.
"Tidak ada langkah keamanan khusus, tetapi akan dilakukan sesuai dengan situasi, kondisi, atau eskalasi keamanan di persidangan," tambahnya.
Untuk peliputan sidang, Djuyamto menyatakan bahwa situasi dan kondisinya akan sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo.
Adapun kasus kedua terdakwa ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario dan Shane merupakan dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada hari Senin, 20 Februari, yang juga melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario menarik perhatian publik karena perilaku pamer yang dilakukan dan juga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *