Kemenkum Babel dan UMM Babel Teken MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kemenkum Babel dan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung menandatangani MoU untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta skripsi dan inovasi mahasiswa--
Kemenkum Babel dan UMM Babel Teken MoU, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Kampus
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (UMM Babel) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (25 Febriari 2026) di kampus UMM Babel.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung SH bersama Rektor UMM Babel Fadillah Sabri, disaksikan jajaran pimpinan universitas serta Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) atas hasil riset dan inovasi sivitas akademika.
Rektor UMM Babel Fadillah Sabri menyatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan akademik berbasis hukum dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Tenun Cual Babel Didorong Daftar Indikasi Geografis
BACA JUGA:Permenkum 4/2026 Resmi Disosialisasikan di Bangka Belitung
MoU ini juga menjadi payung hukum untuk pelaksanaan berbagai program, seperti magang, praktik kerja lapangan, dan kuliah praktisi di bidang layanan hukum serta administrasi hukum umum.
“Kami berharap sinergi ini memperkuat kontribusi akademisi dalam pembangunan hukum serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong hilirisasi inovasi kampus melalui pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, dan bentuk KI lainnya.
Ia mendorong agar karya ilmiah mahasiswa seperti skripsi dan tesis dapat didaftarkan sebagai hak cipta untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus membuka peluang nilai ekonomi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing hasil karya akademik,” kata Johan.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen menindaklanjuti MoU dengan program konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan hukum di Bangka Belitung.
Sinergi pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan mampu membangun ekosistem hukum yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing di tingkat daerah maupun nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






