Banner Pemprov

Tingkatkan Keamanan, Notaris Sumsel Wajib Update Akun e-Layanan

Tingkatkan Keamanan, Notaris Sumsel Wajib Update Akun e-Layanan

Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan inovasi pendampingan pembaruan akun e-Layanan notaris bersama Pengurus Wilayah dan Daerah Notaris untuk memastikan registrasi ulang berjalan aman dan tertib sebelum 28 Februari 2026.--

Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pembaruan Akun Notaris, Inovasi Perkuat Sinergi Pengawasan

PALEMBANG, sumeks.co   Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melaksanakan pendampingan pembaruan akun e-Layanan bagi notaris di wilayah Sumsel, Kamis (26 Februari 2026), di Ruang VIP Tamu Lantai III Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang mewajibkan seluruh notaris melakukan registrasi ulang akun e-Layanan mulai 12 Januari 2026 hingga 28 Februari 2026 melalui laman resmi https://elayanan.ahu.go.id/daftarulang/pilih-peran.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan sistem serta kualitas layanan administrasi hukum.

Pendampingan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan bersama jajaran pegawai, serta melibatkan Ketua Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan Hari Fadly Basir dan sejumlah notaris yang mengalami kendala teknis dalam proses pembaruan akun.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan sekaligus inovasi daerah dalam memperkuat koordinasi dengan organisasi notaris.

BACA JUGA:Lagu Diputar di Kafe? Begini Aturan Royalti Menurut Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Kunjungi Biro Hukerma, Kemenkum Sumsel Perluas Kerja Sama Media

“Pendampingan ini menjadi langkah proaktif untuk memastikan seluruh notaris dapat menyelesaikan registrasi ulang tepat waktu, sekaligus memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan Pengurus Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan dan Pengurus Daerah Notaris Kota Palembang dalam pembaruan data notaris,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan pendampingan langsung seperti ini merupakan inisiatif yang hanya dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, sebagai upaya meningkatkan kolaborasi dan efektivitas pembinaan serta pengawasan notaris di daerah.

Dalam pelaksanaannya, notaris diarahkan membuka tautan resmi pembaruan, memilih peran sebagai notaris, memasukkan username dan password lama, melakukan validasi data, verifikasi wajah, hingga aktivasi akun baru.

Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta berbagai Peraturan Menteri Hukum terkait formasi, pengangkatan, dan pengawasan jabatan notaris.

Melalui inovasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap proses pembaruan data notaris dapat berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi, sehingga layanan administrasi hukum di Sumatera Selatan tetap optimal dan terpercaya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait