Tenun Cual Babel Didorong Daftar Indikasi Geografis
Kanwil Kemenkum Babel berkoordinasi dengan Disperindag untuk mendorong Tenun Cual didaftarkan sebagai Indikasi Geografis guna melindungi warisan budaya Bangka Belitung.--
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Tenun Cual Daftar Indikasi Geografis
PANGKALPINANG, sumeka.co Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mempercepat perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Cual sebagai produk unggulan daerah.
Koordinasi tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di kantor Disperindag Babel.
Pertemuan difokuskan pada upaya mendorong pendaftaran Tenun Cual sebagai Indikasi Geografis (IG) untuk melindungi keaslian dan reputasi produk tradisional khas Bangka Belitung itu.
Tenun Cual dikenal sebagai kain tradisional yang memadukan teknik tenun ikat dan songket dengan motif khas serta nilai historis yang kuat.
Keunikan tersebut dinilai memenuhi unsur untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, yakni produk yang memiliki karakteristik khusus karena faktor lingkungan geografis dan budaya setempat.

Tenun Cual Khas Babel yang mempunyai nilai seni budaya tinggi-Ee-
BACA JUGA:393 Posbankum Desa Diawasi Ketat, Kemenkum Babel Tingkatkan Akuntabilitas Lewat Sistem Digital
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Edukasi Perangkat Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kepala Disperindag Babel, Subekti Saputra, menyatakan Tenun Cual merupakan identitas daerah yang harus dijaga dari potensi klaim pihak luar.
Ia menyambut baik langkah koordinasi lintas instansi tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap produk budaya lokal.
“Kain Tenun Cual adalah warisan budaya Bangka Belitung yang memiliki nilai ekonomi sekaligus identitas daerah. Perlindungan hukum menjadi langkah penting agar tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa skema Indikasi Geografis akan memberikan perlindungan terhadap kualitas, reputasi, dan karakter khas Tenun Cual.
Dengan status IG, produk tersebut memiliki pengakuan hukum yang jelas serta nilai tambah dalam pengembangan pasar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






