Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru
Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru--Doc sumeks.co
SUMEKS.CO,- Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto bersama sejumlah terdakwa lainnya, terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, berhalangan hadir karena adanya agenda mendesak yang tidak dapat ditinggalkan.
Sejatinya, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026.
Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan sesuai rencana.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo
BACA JUGA:Inkrah! Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU Siap Dieksekusi, KPK Bidik Peran Pihak Lain
“Majelis hakim berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, sidang terpaksa kita undur dan akan dilanjutkan pada Kamis besok,” ujar hakim anggota Ardian Angga SH MH saat membuka persidangan secara singkat di ruang sidang Tipikor PN Palembang.
Hakim Angga juga menyampaikan harapannya, agar penundaan sidang tersebut dapat dimaklumi oleh seluruh pihak yang terlibat, baik dari tim penuntut umum KPK RI maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

Suasana penundaan sidang empat terdakwa korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor PN Palembang--Doc sumeks.co
Menurutnya, penundaan dilakukan semata-mata demi kelancaran dan ketertiban proses persidangan.
Selain menyampaikan alasan penundaan, hakim Angga turut memberikan penjelasan penting terkait teknis persidangan ke depan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU ini, besar kemungkinan majelis hakim akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat penerapan KUHAP baru dinilai akan membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan, termasuk dalam hal pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






