PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tinggal menghitung hari.
Lantas apa saja jalur biasanya yang disediakan pada PPDB, berikut 2 yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa yakni,
1. Jalur Afirmasi merupakan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Lalu, calon peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dan lain-lain sebagainya.
2. Jalur Zonasi merupakan jalur yang sediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.
Kemudian, untuk jalur zonasi dinas pendidikan menetapkan calon peserta didik yang diterima sebanyak 50 persen dari daya tampung.
Dinas pendidikan menetapkan wilayah zonasi yang berada dalam radius yang mengelilingi sekolah tersebut dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Dalam hal ini kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Sebelumnya diberitakan, Tahun ini PPDB SMP kota Palembang sendiri berbeda dibanding sebelumnya. Kendati begitu, pendaftaran tetap berlaku secara online.
Link pendaftaran SMP yang dituju ada di bawah artikel. Yang membedakan adalah, ujia masuk SMP yang dituju dilakukan secara serentak.
Tahun lalu, ujian masuk PPDB disesuaikan dan dijadwalkan oleh Disdik Kota Palembang. Kemudian, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan.
Sehingga, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang terpusat. Karena itu, dari 3 jalur PPDB 2023 SMP kota Palembang, masuk SMP menggunakan jalur zonasi akan lebih banyak dibanding jalur lainnya.
Seperti diketahui, selain jalur zonasi, siswa juga bisa masuk kesekolah yang dituju melalui jalur prestasi, afirmasi dan jalur mutasi.
Untuk komposisi kuota, dipastikan jalur zonasi sebesar 50 persen dari total siswa yang diterima sekolah.
Tahun lalu jalur ini kuotanya hanya 30 persen. Disusul kuota 30 persen jalur prestasi 30, kemudian jaluar afirmasi 15 persen, terakhir jaluar mutasi 5 persen.