"Sampai akhirnya saya lapor dengan polisi Thailand. Dan akhirnya petugas tersebut pergi," ucap Alnaura.
Diketahui, Alnaura terjerat kasus investasi bodong yang ditawarkannya kepada para korban dengan menjanjikan akan membagikan keuntungan sebanyak 9 persen dengan syarat harus memberikan modal pinjaman sebesar Rp10 juta.
Dari kasus investasi tersebut, total kerugian para korban Alnaura sebesar Rp500 juta. Korbannya berasal dari Palembang, Jawa Timur, dan Lampung.
Hingga kini, Alnaura masih berada di Thailand dan sudah ditetapkan sebagai DPO Kejati Sumsel.(*)