LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan Humas Pemkab Muratara Tahun Anggaran 2016, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau, masih belum bisa menetapkan tersangkanya.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto SH, melalui Kasi Pidsus Hamdan SH, mengklaim proses pemeriksaan program optimalisasi pamanfaatan teknologi dalam kegiatan penyebarluasan informasi publik di bagian Setda Muratara, masih terus berlanjut.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Muratara Sedih, Kasus Kwitansi Fiktif Mencuat
BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda
“Untuk prosesnya tetap lanjut. Ini perkara lama, tapi progresnya terus didalami. Sudah ada keterangan saksi, dan pihak media terkait dalam kasus ini,” kata Hamdan, ketika dikonfirmasi Kamis, 30 Maret 2023.
Diakuinya, cukup banyak kejanggalan dan kendala dalam mengungkap kasus tersebut.
Seperti keberadaan PPTK bagian Humas Pemda Muratara saat itu, Dedi Irawan yang kini menghilang
“Sehingga statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, karena tidak pernah masuk kerja berbulan-bulan di tahun 2022,” katanya.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Muratara Sedih, Kasus Kwitansi Fiktif Mencuat
BACA JUGA:8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Divonis Berbeda
Kemudian, banyaknya penyertaan nama media yang fiktif atau tidak jelas alamatnya, serta peruntukan konektivitasnya dalam penyebarluasan informasi publik.
Sehingga beberapa surat panggilan yang dilayangkan Kejari Lubuk Linggau melalui via kantor pos, tidak sampai.
“Karena alamatnya tidak sesuai, jadi surat panggilan yang dikirimkan itu dikembalikan lagi ke kejaksaan,” ungkapnya.
“Ini jelas pertanda janggal. Cukup banyak nama media yang kami dapati seperti itu,” beber Hamdan.