Menurut Fadil Jumhana telah terwujud keadilan yang subtantif, dan pihaknya menilai telah terwujud nilai-nilai keadilan yang timbul di masyarakat.
“Apalagi putusan hakim ini sudah mengambil over seluruhnya, baik itu surat dakwaan dan tuntutan jaksa, dari semua unsur diambil alih hakim,” katanya.
Sehingga hakim yakin benar atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut, maka kami menghormati putusan hakim ini.
“Saya mendengar juga pengacara Richacd Eliezer juga tidak mengajkan banding maka ingkrach-lah putusan ini, sehingga mempunya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dengan inkracht-nya putusan hakim atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Polri segera akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
“InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar. Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menjawab harapan besar masyarakat agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat kembali bertugas di kepolisian, khususnya Brimob?
“Ya, nanti hakim komisi kode etik Polri pasti akan mendengarkan saran dan masukan masyarakat dan ini menjadi hal yang penting dan akan didengar,” tegasnya.
Ditambahkan Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapolri pasti akan sangat bijak mendengarkan saran dari masyarakat. “Itu komitmen beliau,” tandasnya. (*)