PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa resmi menyakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun, 6 bulan penjara yang diterima terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Putusan Kejagung tidak akan banding itu sudah melalui pemikiran yang mendalam dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pimpinan Kejagung telah mengambil sikap.
Sikap ini penting dengan harus melewati pertimbangan hukum yang kuat.
“Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun, 6 bulan penjara itu pasti atas pertimbangan yang kuat pula,” ujar Jampidum Fadil Jumhana dalam konferensi pers, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurutnya, sesuai aturan, putusan hakim tersebut bisa saja tidak diterima oleh terdakwa dan bisa juga tidak diterima oleh jaksa.
“Karena dalam menilai suatu putusan itu memang punya sisi masing-masing,” jelasnya.
Namun dari beberapa pertimbangan menyangkut sikap Kejagung, Fadil Jumhana melihat pihak keluarga korban (mendiang Brigadir Josua Hutabarat) dan kerabatnya sudah memaafkan terdakwa Richacd Eliezer.
“Kami melihat dari semua proses hukum ini berjalan sampai pada akhir putusan. Ada satu sikap memaafkan yang didasarkan pada keikhlasan,” tegasnya.
Fadil Jumhana mengakui bahwa sikap memaafkan itu dalam hukum mana pun sangat diakui.
“Apakah hukum nasional, agama dan adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” jelasnya.
“Jaksa sebagai representasi korban dan negara serta masyarakat melihat perkembangan seperti itu, maka jaksa tidak akan mengajukan upaya hukuman banding dalam perkara ini,” tegasnya.