BANDAR LAMPUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang menggelar sidang terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Selasa 14 Februari 2023.
Namun mantan orang nomor satu di Unila tersebut mencak-mencak alias marah di persidangan. Terdakwa Karomani marah kepada bawahannya, Kepala Biro Perencanaan dah Humas Unila, Budi Utomo.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang memberi kesempatan kepada Karomani untuk berbicara, langsung meluapkan emosinya kepada saksi Budi Utomo.
Karomani menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangan yang disampaikan Budi Utomo, banyak bohong dan menyudutkan dirinya.
BACA JUGA:Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK
"Bagaimana terdakwa, ada yang ingin disampaikan atas keberatan yang disampaikan saksi hari ini," kata Lingga di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 14 Februari 2023.
"Ada yang mulia," jawab Karomani.
"Dia (Budi Sutomo) berbohong Yang Mulia, semua yang disampaikannya bohong!! Tidak benar, dia harus dijadikan tersangka oleh KPK," kata Karomani dengan nada yang tinggi.
Kemarahan Karomani ini kemudian diredam oleh, Lingga Setiawan. Dia pun diingatkan untuk jangan terbawa emosi dalam persidangan.
BACA JUGA:Catat Ya, Unila Batal Beri Bantuan Hukum untuk Rektor Karomani, Alasannya?
"Sabar pak, jangan emosi. Disampaikan saja apa yang menjadi keberatan saudara dalam kesaksiannya," tutur Lingga.
"Maaf saya emosi, Yang Mulia," kata Karomani.
Karomani membantah keterangan Budi Utomo di antaranya bahwa dia tidak pernah mengatakan bahwa orang kaya dipaksa untuk berinfak. Kemudian dia juga mengatakan bahwa Budi Sutomo selalu menitipkan calon mahasiswa setiap tahunnya.
"Saya tidak pernah mengatakan orang kaya harus dipaksa berinfak terkait penitipan mahasiswa. Selanjutnya, hampir setiap tahun dia menitipkan mahasiswa. Tidak pernah saya diperkenalkan kepada orang tua mahasiswa. Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar," tegas Karomani.
BACA JUGA:3 Fakultas Unila Digeledah KPK, Hasilnya?