Terbukti Beli Narkoba untuk Dijual, Warga Tugu Mulyo OKI Dihukum 3 Tahun
Majelis hakim PN Kayuagung hukum terdakwa 3 tahun kasus narkoba. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Terbukti Beli Narkoba untuk Dijual, Warga Tugu Mulyo OKI Dihukum 3 Tahun
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Aep Suherman (40) merupakan warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Amar putusan untuk terdakwa Aep, dibacakan majelis hakim diketuai Dody Rahmanto SH MH dengan anggota Kurnia Ramadhan SH dan Iqbal Lazuardi SH.
Yakni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 20 Januari 2026.
Terungkap terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
BACA JUGA:Hipotensi, Sidang Pemeriksaan Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda Sepekan
BACA JUGA:Kompak Tak Eksepsi, Advokat Terdakwa Pokir OKU Siap Bongkar Aktor Intelektual di Persidangan
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.
Hukuman untuk terdakwa Aep ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dio Batrayudha SH yaitu 6 tahun 6 bulan denda 1 Miliar dan subsider 6 bulan.
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan terima.
Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WIB. Bertempat di Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi
BACA JUGA:Sidang Putusan Pembunuhan di Pedamaran OKI Tunda, Ibu Korban Kecewa
Yaitu bermula Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Len Soni (DPO) menemui terdakwa Aep yang pada saat itu berada dirumah milik terdakwa Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










