Profil Prof Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK

Profil Prof Karomani,  Rektor Unila yang Terjaring  OTT KPK

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MS.i,. Unila.ac.id--

SUMEKS.CO - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung, Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari. jadi perbincangan masyarakat luas.

Prof Karomami terjaring OTT di Bandung bersama dua orang lainnya, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari. selain di Bandung tim penyidik KPK juga melakukan penangkapan di Lampung.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang rektor di Provinsi Lampung. 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali Fikri melalui pesan aplikasi Whatsapp, Sabtu 20 Agustus 2022 pagi.

BACA JUGA:Rektor PTN di Lampung Terjaring OTT KPK

Dari penangkapan tersebut KPK mengamankan 7 orang merupakan Rektor dan pejabat kampus di lingkungan Universitas Lampung (Unila).

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," kata Ali Fikri, Sabtu 20 Agustus 2022.

Lebih lanjut, menurut Ali, saat ini para pihak yang diamankan sudah berada di kantor KPK Jakarta. 

Ali menuturkan, saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. 

BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Mantan Wako Cimahi Kembali jadi Tersangka KPK

"Perkembangan lain akan disampaikan," tambahnya. 

Prof Karomani merupakan Rektor Universitas Lampung yang baru dilantik pada Senin, 25 November 2019 lalu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu, Nadiem Makarim, melantik langsung Prof Karomani di Ruang Ki Hajar Dewantara, Gedung Kemendikbud, Jakarta.

Prof Karomani sebelum menjabat sebagai Rektor Unila merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari 2016 dengan nomor SK 43/UN26/KP/2016. 

Prof Karomani juga sudah diangkat sebagai salah satu guru besar Universitas Lampung. Hal ini berdasarkan SK nomor 43257/A4 3/KP/2015 pada 1 Maret 2015 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id