Banner Pemprov
Pemkot Baru

Garda Prabowo Sumsel Duga Adanya Kejanggalan Saksi Kunci dalam Kasus Tipikor Terdakwa Amin Mansyur

Garda Prabowo Sumsel Duga Adanya Kejanggalan Saksi Kunci dalam Kasus Tipikor Terdakwa Amin Mansyur

Suasana persidangan perkara dugaan Tipikor dengan terdakwa Ir. Amin Mansyur. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ormas Garda Prabowo (GP) Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti dinamika persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Ir. Amin Mansyur, SH., MH. di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

"Kami dari GP Sumsel menduga adanya peran "Saksi Kunci" (Witness Crown) yang berpotensi mengaburkan fakta keadilan yang sebenarnya dalam kasus yang menimpa Amin Mansyur," kata Sekretaris GP Sumsel M Syarif, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Selasa, 20 Januari 2026.

Putra daerah Muba ini mengatakan, pada kesaksian Kepala Desa di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, yang mengembalikan uang senilai kurang lebih Rp 270 juta di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Menurutnya, langkah ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai motif di balik pengembalian dana tersebut secara mendadak di ruang sidang pada, Selasa 13 Januari 2026 lalu di PN Kelas 1A Palembang.

BACA JUGA:Lebih dari Satu Dekade Tunjangan Tak Naik, Hakim Ad Hoc Tipikor hingga HAM Ancam Mogok Nasional

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang

"Tentu, kita mempertanyakan dasar hukum dan motivasi kades tersebut mengembalikan uang. Karena, berdasarkan asas hukum pidana, pengembalian kerugian negara atau restitusi tidak serta-merta menghapuskan pidana bagi pelakunya. Atas dasar itu, muncul spekulasi, apakah saksi mendapat tekanan dari JPU Kejari Muba? atau ada janji-janji keringanan hukuman (plea bargaining) yang diberikan kepadanya? Publik butuh penjelasan transparan mengenai status uang tersebut," kata M Syarif yang dikenal sebagai aktivis pada 1998 ini.

Ia menambahkan, pengakuan kades yang mengembalikan uang tersebut justru membuka kotak pandora baru. Tindakan menjual lahan yang di atasnya terdapat tanam tumbuh kepada pembeli HA diduga kuat memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Patut diduga bahwa Kades ini menjual lahan negara yang diklaim milik pribadi/desa, sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi korban HA," katanya.

Selain itu, sambung Syarif, dugaan penipuan, kades tersebut juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak pembeli.

BACA JUGA:Bobby Asia 'Jaksa Gadungan' Diserahkan ke Penuntut Umum, Segera Disidangkan di Tipikor PN Palembang

BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Panwaslu OKI Hadirkan Saksi yang Meringankan

"Ya, kalau HA ini keberatan dan merasa nama baiknya dicemarkan, tentu bisa dilaporkan Kades ini," tegasnya.

GP Sumsel juga mengkritisi sikap JPU dalam persidangan yang terindikasi menggiring opini. JPU dinilai seolah-olah menyalahkan transaksi pembelian lahan yang disediakan Kades karena merupakan lahan negara, sementara posisi HA sebagai pembeli justru diposisikan sebagai pihak yang bersalah atau dikorbankan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: