Perkuat Pembinaan JDIH, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Transfer Knowledge
Kanwil Kemenkum Babel mengikuti Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota JDIHN di Wilayah. Kegiatan ini membahas kebijakan baru penilaian kinerja JDIHN 2025–2026 dan penguatan peran Kanwil dalam pembinaan dokumentasi dan informasi hukum daerah.--
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota JDIHN di Wilayah
Pangkalpinang , sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah yang diselenggarakan secara hybrid pada Jumat 30 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan JDIH di daerah agar selaras dengan kebijakan nasional.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudhie, yang menegaskan pentingnya penyamaan persepsi serta peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Ia menekankan bahwa pembinaan JDIHN di wilayah menjadi faktor kunci dalam memastikan keterpaduan sistem hukum nasional yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pada sesi pemaparan materi, disampaikan perubahan kebijakan penilaian kinerja anggota JDIHN untuk Tahun 2025 dan 2026.
Perubahan tersebut mencakup transformasi indikator penilaian yang kini dikelompokkan ke dalam empat variabel utama, yaitu pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH.
Reformulasi bobot penilaian ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas, akurasi, dan inovasi layanan JDIH secara berkelanjutan.
Peserta juga mendapatkan penjelasan teknis secara rinci terkait masing-masing variabel penilaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan di wilayah.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Ikuti P4N Lemhannas RI, Perkuat Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan
BACA JUGA:Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Babel Audiensi dengan Pemkab Belitung Timur
Dengan pendekatan ini, Kantor Wilayah diharapkan mampu menjalankan fungsi pendampingan kepada anggota JDIHN secara lebih terarah, terukur, dan berbasis indikator kinerja yang objektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian kelompok wilayah untuk pelaksanaan sosialisasi teknis lanjutan.
Pada sesi ini berlangsung proses transfer knowledge terkait strategi pembinaan, mekanisme pendampingan, serta penguatan koordinasi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



