Sebuah rentang waktu yang tidak pasti, bukan? Maka dalam perspektif inilah, maka skema pay as you go yang saat ini berlaku sesuai UU Nomor 11 Tahun 1969 tersebut dianggap akan terus membebani APBN.
Skema Fully Funded, bisa dapat lebih besar Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama?
Secara sederhana, skema fully funded dapat dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi.
Dalam metode ini, berapa dana yang diharapkan ketika kita selesai dalam tenor waktu tertentu akan diperhitungkan untuk kemudian kita angsur sesuai dengan kemampuan kita.
Nah, ketika seorang PNS pensiun maka hasil pengelolaan iuran dana pensiun di akhir tenor waktu iuran, yaitu ketika PNS memasuki masa pensiun, akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku.
Misalnya dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan waktu tertentu (asumsi ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku).
Selain itu dalam skema baru ini, iuran pensiun PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga pengelola lain yang nantinya ditunjuk pemerintah) akan ditanggung bersama antara PNS yang bersangkutan bersama-sama dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
Lalu di akhir masa atau ketika PNS memasuki masa purna bakti, maka pembayarannya akan sepenuhnya diambil dari dana pengelolaan pensiun yang sudah terkumpul tadi.
Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas. Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Lalu kita misalkan dengan skema fully funded, besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja.