SUMEKS.CO - Sudah jadi pembahasan sejak lama, PNS pensiun dapat tunjangan pensiun, sedangkan honorer (Non ASN) jelas tak dapat. Tapi bagaimana dengan PPPK? Mereka itu ASN. Bisa 'kan dapat juga.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya bisa mendapatkan uang pensiun layaknya PNS, dengan mekanisme khusus.
Mengenai uang atau jaminan pensiun, pemerintah diketahui saat ini sedang menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.
PNS ada regulasi UU 11 Tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS, bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun.
Maka diharapkan pemerintah ke depan ingin PPPK yang sudah berjasa juga diberikan jaminan pensiun, walau saat ini bentuknya memang dalam format masih dicari.
Apalagi kontrak PPPK selama 1-5 tahun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didapat PNS selama ini.
Simulasi Skema Pensiun PNS
Ini simulasi perhitungan pensiun PNS Rp 1 miliar, jika skema baru jadi diterapkan. Skema lama jelas lewat.
Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun.
Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun telah bekerja sejak usia 22 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada bulan-bulan terakhir masa kerjanya.