PNS Purna Tugas Dapat Pensiun, Honorer Non ASN Jelas Tak Dapat, Tapi PPPK Bagaimana? Mereka Itu ASN Bos!

Sabtu 21-01-2023,14:37 WIB
Editor : Julheri

Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? 

Dalam metode ini, berapa dana yang diharapkan ketika kita selesai dalam tenor waktu tertentu akan diperhitungkan untuk kemudian kita angsur sesuai dengan kemampuan kita. 

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Nah, ketika seorang PNS pensiun maka hasil pengelolaan iuran dana pensiun di akhir tenor waktu iuran, yaitu ketika PNS memasuki masa pensiun, akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku.

Misalnya dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan waktu tertentu (asumsi ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku). 

Selain itu dalam skema baru ini, iuran pensiun PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga pengelola lain yang nantinya ditunjuk pemerintah) akan ditanggung bersama antara PNS yang bersangkutan bersama-sama dengan pemerintah selaku pemberi kerja. 

Lalu di akhir masa atau ketika PNS memasuki masa purna bakti, maka pembayarannya akan sepenuhnya diambil dari dana pengelolaan pensiun yang sudah terkumpul tadi. 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas. Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan. 

Lalu kita misalkan dengan skema fully funded, besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja. 

Artinya, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan. 

Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi. 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

BACA JUGA:Skema PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Usulan KORPRI Itu Sudah Banyak Disuarakan Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo 

Kategori :