Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.
’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ katanya.
Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah.
Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini.
Wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur.
Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal.
Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Dia menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.