’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya.
Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.
Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini.
Seperti diberitakan, revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas 2023, tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN itu.
Yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Memang isu pensiun dini massal tengah melanda para pengawai negeri sipil (PNS) itu tengah ramai.
Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Juga termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Untuk diketahui, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.
Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia PPPK.