Itu dijelaskan menteri usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.
Meski begitu, ia mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya.
Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif.
Pemerintah pun tidak bisa serta merta memberhentikan mereka.
Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini lalu diberi pesangon.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ungkapnya.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Lebih detail dia menjelaskan, PNS dapat mengajukan pensiun dini.