SUMEKS.CO - Meski sudah dibantah pemerintah, bahwa pensiun dini massal tidak akan dibahas dalam Prolegnas revisi RUU ASN DPR 2023, namun kegalauan masih saja muncul.
Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS.
“Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut,” ujarnya dikutip sumeks.co dari jpnn.
Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN.
Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal.
Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan.
’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ katanya.
Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah.
Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini.
Seperti diberitakan, wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal.
Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.