Dia menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
Karena PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017. Diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya dikutip sumeks.co dari jpnn.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.
Seperti diberitakan, kebijakan PNS pensiun dini massal bisa blunder. Malah bisa jadi pisau bermata dua bagi pemerintah.
Baca sampai habis. Ini ulasan lengkapnya!