Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja.
Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya.
Disinggung soal pendataan non ASN sebelumnya, Aba mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga.
Di mana, diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta.
Dari jumlah tersebut, bagi tenaga non ASN yang potensial didorong untuk mendaftar sebagai ASN melalui mekanisme rekrutmen yang berjalan.
Melalui data itu pula dilakukan pemetaan potensi. Sehingga, bisa diketahui kekurangan dari organisasi tersebut ataupun ASN yang ada di sana.
Dengan begitu, dapat dilakukan pengembangan kompetensi dan lainnya.
Dikutip sumeks.co dari jpnn, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS.
Dia mengatakan pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.