Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Rabu 11-01-2023,01:43 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan misalnya,” jelasnya.

“Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” tambahnya.

Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan. 

PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017, diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal. 

”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut. 

”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN. 

Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara. 

Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin. 

Kategori :