Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Rabu 11-01-2023,01:43 WIB
Editor : Julheri

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Sedangkan PPPK pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu ditentukan perjanjian kerja.

Dikutip sumeks.co dari jpnn, atas isu tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah. 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tegas mengatakan, pensiun dini PNS ini tidak ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) itu.

Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023. 

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu. 

“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya 

Itu dijelaskan menteri usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Meski begitu, ia mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya. 

Kategori :