Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif.
Pemerintah pun tidak bisa serta merta memberhentikan mereka.
Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini lalu diberi pesangon.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ungkapnya.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Lebih detail dia menjelaskan, PNS dapat mengajukan pensiun dini.
Yaitu lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017.
Jika disebabkan adanya penataan organisasi?
Maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.