SUMEKS.CO - Sudah masuk Prolegnas 2023, tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN.
Yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Memang isu pensiun dini massal tengah melanda para pengawai negeri sipil (PNS) itu tengah ramai.
Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Juga termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Untuk diketahui, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.
Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia PPPK.
Guna mempermulus rencana pensiun dini tersebut, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan.
Yaitu dalam RUU masuk prolegnas 2023. (Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023).
Ada 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya usulan DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).