Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Rabu 11-01-2023,01:43 WIB
Editor : Julheri

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN. 

Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. 

Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ katanya tadi malam.

 Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. 

Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini. 

Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya. 

Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.

Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini. 

Diantara pertimbangannya adalah, ketika dia pensiun dini, kecil kemungkinan bisa bersaing diterima kerja di sektor swasta.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

Kategori :