Hadir Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Sumsel Gencarkan Evaluasi Kepengurusan
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Taman Pancasila Indralaya Tak Berkutik Saat Diamankan Team Macan Putih
Bukti nyata kerja samaitu terejawantah dalam pembuatan film dengan judul Keadilan Sang Hakim.
“Ini merupakan awal yang baik, karena di era milenial materi sosialisasi akan lebih menarik,” katanya.
Jika disampaikan melalui tayangan audio visual.
“Selain itu, penyampaian dalam bentuk audio visual akan lebih mudah untuk disebarluaskan,” katanya.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Sumsel Gencarkan Evaluasi Kepengurusan
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Taman Pancasila Indralaya Tak Berkutik Saat Diamankan Team Macan Putih
Dengan menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya.
Untuk melakukan sosialisasi secara langsung, karena dengan bantuan jejaring media sosial.
“Materi sosialisasi akan tersampaikan dengan cepat,” kata Ketua Mahkamah Agung.
“Kepada para hakim dan warga peradilan di Indonesia,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemuda Pancasila Sumsel Gencarkan Evaluasi Kepengurusan
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Taman Pancasila Indralaya Tak Berkutik Saat Diamankan Team Macan Putih
Ia menambahkan bahwa mengamalkan nilai pancasila adalah kewajiban tiap warga negara.